People Power
Kami juga bisa people power... Aturan sudah baku bagi sebuah negara . Di sebut Undang undang Dasar atau UUD. Aturan dibawahnya di sebut Undang undang, atau UU. Dan ada Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ,atau Perpu , sampai pada Derajad kepres. ( Keputusan Presiden). Di daerah tingkat satu, propinsi dan tingkat dua kabupaten /Kota , ada aturan yang diberi nama Perda atau peraturan Daerah dan sebagainya. Indonesia kita ini Negara besar. Bentuknya Negara kesatuan . Jadi.. Bukan negara Theokrasi atau negara agama. Maka , jalan pemerintah annya diatur oleh Undang Undang. Bukan oleh " Qonun atau ijtimak" . "Lagian ijtimak kok berkulit jilid itu tanda gak faham dan tidak fokus . Kurang kerjaan." Jadi... Undang Undang itu juga produk Konsensus ,yang membuat DPR RI. Bukan buatan Jokowi Ma'ruf. Maka Konsensus ber Bangsa dan ber Negara itu menjadi komitmen suci. Nah... mbok yao , jangan nganeh nganehi. Selama , ini Rizik , teman teman etni...