Memilih Jokowidodo & Ma'ruf amin dalam perspektif fikih
Kepemimpinan negara adalah bagian terpenting dari ajaran Islam. Dalam hal ini, di Indonesia adalah presiden, dengan predikat Al Imam Dhorurotan Bis Syaukah (presiden yang sudah terpilih tetapi tidak memenuhi syarat-syarat sebagai presiden menurut fikih). Presiden yang berpredikat bis syaukah ini tidak dibenarkan, tetapi tetap sah. Karena itu, kita wajib berusaha memilih presiden yang lebih mendekati syarat-syarat sebagai seorang presiden. Sekarang ini, kita dihadapkan pada dua pilihan, dan yang harus kita pilih adalah calon yang a’lam (lebih mengetahui hukum agama), ashlah (lebih bermaslahat untuk rakyat) dan a’dal (lebih ta’at syari’at) serta syarat-syarat lainnya seperti yang tertulis dalam kitab-kitab fikih. Dari calon yang hanya dua ini, yang lebih ta’at syari’at dan lebih tahu hukum agama serta lebih maslahat adalah pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, karena beberapa alasan; 1. Lebih a’lam (lebih tahu hukum agama) Karena beliau pernah belajar mengaji dan ...